"Jadi dalam diskusi kami [dengan] Menkes, akan membuka ruang untuk konsultasi lebih lanjut, tapi yang pasti, mungkin penjelasannya dari segi dampaknya akan seperti apa?" kata dia.
Selain itu, Shinta juga menekankan pentingnya aspek edukasi dalam kebijakan ini. Menurutnya, Kemenkes sedang mempertimbangkan penerapan labeling pada makanan yang bisa membantu konsumen membuat pilihan lebih sehat.
Meski demikian, Shinta mengapresiasi pengesahan PP 28/2024 Undang-Undang Kesehatan yang baru, yang menurutnya memiliki banyak aspek positif. "Namun concern-concern yang ada ini harus diperhatikan, karena nantinya akan mempengaruhi daripada eksekusi di lapangannya," pungkasnya.
Untuk diketahui, Ketentuan teknis dalam PP ini diatur dalam 1.072 pasal, meliputi penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, pengelolaan tenaga medis dan tenaga kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, serta teknis perbekalan kesehatan serta ketahanan kefarmasian alat kesehatan.
Penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi 22 aspek layanan, yakni kesehatan ibu, bayi dan anak, remaja, dewasa, lanjut usia (lansia), dan penyandang disabilitas, kesehatan reproduksi, kesehatan gizi, kesehatan jiwa, penanggulangan penyakit menular, dan penanggulangan penyakit tidak menular.
Pada pasal 195 ayat 1 PP ini, menerangkan orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak, serta mencantumkan label gizi, termasuk kandungan GGL pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.
Adapun pada ayat 2 di pasal ini, tertulis setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.
Tak luput, pemerintah juga menetapkan sanksi bagi pengusaha bila tidak memenuhi ketentuan yang ada. Mulai dari peringatan tertulis, denda, penghentian sementara dari kegiatan produksi, bahkan pencabutan izin usaha.
(prc/frg)