Apindo Sebut Cukai Mamin Berpotensi Ganggu Industri Pangan
Pramesti Regita Cindy
23 August 2024 21:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah belum lama ini merilis Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam aturan ini juga turut mengatur terkait kandungan gula, garam dan lemak (GGL) dan pengenaan cukai pada pangan olahan.
Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani mengungkapkan kekhawatirannya bila pemungutan cukai pada minuman berpemanis akan memberikan efek berantai yang memengaruhi ruang gerak pelaku usaha pangan olahan.
Pasalnya, industri makanan dan minuman (mamin) menurutnya memiliki kontribusi signifikan terhadap PDB, mencapai 39% dan 6,55% dari PDB nasional.
"Kalau cukai naik, harganya juga akan naik, daya beli masyarakat bisa turun, dan ketika permintaan turun bisa berdampak kepada produksi. Dan jika berkepanjangan akan berdampak pula kepada permintaan produksi dan pengurangan tenaga kerja," ungkap Shinta ketika ditemui di Kantor Pusar Apindo, Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Ia juga menambahkan bahwa menentukan batas maksimal GGL dalam produksi pangan olahan juga tidak serta merta akan menurunkan angka penyakit yang disebabkan oleh gula yang tinggi.