Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber dan Mineral (ESDM) mengatakan peraturan presiden (perpres) yang mengatur soal Mitra Instansi Pengelola (MIP) —atau skema pungut salur iuran — batu bara tinggal menunggu tanda tangan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Namun, Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan saat ini semua kementerian terkait sudah memberikan paraf di dalam draf perpres tersebut. 

“Iya, tetapi kan perpresnya belum ditandatangan. Namun, sudah diparaf nih sama semua [menteri],” ujar Dadan saat ditemui di kantornya, di Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024). 

Sekadar catatan, perpres MIP batu bara memang ditargetkan bisa selesai sebelum masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) berakhir 20 Oktober 2024.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq mengatakan perpres MIP sudah dalam tahap finalisasi.

“Perpres MIP sudah dalam tahap finalisasi dan info terakhir masih menunggu paraf dari Kementerian Keuangan. Diharapkan Perpres MIP dapat diselesaikan sebelum pemerintahan sekarang berakhir,” ujar Julian kepada Bloomberg Technoz, dikutip Rabu (21/8/2024).

Julian menjelaskan, skema MIP —yang berfungsi sebagai pihak yang menarik kewajiban kompensasi dari perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) — nantinya akan diterapkan ke seluruh penjualan batu bara kecuali batu bara kokas atau metalurgi (coking coal). 

Tiga Landasan

Selain itu, besaran pungutan dana kompensasi batu bara akan berbeda pada masing-masing perusahaan, yang dilandasi oleh 3 faktor. 

Pertama, rasio tarif yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku sama untuk semua perusahaan. Kedua, selisih harga pasar dengan harga khusus batu bara, baik US$70 untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) atau US$90 untuk penjualan semen pupuk.

Sebagai informasi, pungutan dari MIP akan digunakan untuk menutup selisih harga jual batu bara dalam negeri bagi perusahaan yang melakukan kewajiban DMO. Pemerintah sendiri menetapkan harga batu bara di dalam negeri atau tidak mengacu pada harga batu bara dunia.

Ketiga, volume penjualan batu bara pada masing-masing transaksi penjualan batu bara.

“Besaran pungutan dana kompensasi tidak tergantung pada realisasi DMO, tetapi besaran dana kompensasi yang disalurkan kembali ke perusahaan sebesar selisih harga akan tergantung pada realisasi DMO,” ujar dia.

(dov/frg)

No more pages