Logo Bloomberg Technoz

“Jadi ada gambaran yang jelas ke pemerintah, ke Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi [SKK Migas] nanti,” ujarnya. 

Sebelumnya, SKK Migas menjelaskan kebijakan HGBT menjadi penyebab penurunan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor migas hingga Juli 2024.

Sebagai informasi, PNBP dari sektor minyak dan gas bumi terus mengalami penurunan. Hingga Juli 2024, PNBP dari sektor migas turun 6,4% secara tahunan menjadi Rp64,5 triliun.

Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan kebijakan yang mewajibkan harga gas paling rendah sebesar US$6/million british thermal unit (MMBtu) untuk 7 sektor industri itu membuat penerimaan negara menjadi lebih rendah.

“[Kebijakan penurunan harga di gas] itu salah satu yang membuat penerimaan kita jadi lebih rendah. Itu salah satunya yang kita tahu bahwa setahun kita berkontribusi untuk penurunan harga gas itu sekitar Rp25 triliun hingga Rp30 triliun,” ujar Dwi saat ditemui di JCC, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2024).

Dalam kesempatan berbeda, Deputi Keuangan dan Komersialisasi SKK Migas Kurnia Chairi mengestimasikan penerimaan negara dari selisih harga yang timbul imbas kebijakan HGBT mencapai US$1 miliar atau sekitar Rp15,6 triliun (kurs saat ini).

Angka tersebut dihitung berdasarkan perkiraan selisih harga yang semestinya diterima negara dari hasil penjualan gas di hulu tanpa kebijakan gas industri yang diterapkan sejak 2020 itu. 

Hal yang menjadi penyebabnya, kata Kurnia, yakni mandat kept-whole yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 121/2020 tentang Perubahan atas Perpres No. 40/2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Tak maksimalnya kebijakan HGBT tersebut terjadi lantaran adanya ketidakcukupan penerimaan negara untuk meminimalkan kept-whole kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).

Terlebih, kata Kurnia, kebijakan HGBT itu dimulai pada kisaran 2020—2021, atau setelah adanya kesepakatan perjanjian jual beli gas (PJBG) KKKS kepada industri yang berbeda dengan harga HGBT di US$6/MMbtu itu.

Ketika tidak bisa kept-whole, lanjutnya, maka penyerapan volume gas itu mesti kembali ke harga perjanjian jual beli gas (PJBG) yang sudah disepakati di awal. Jika tidak mampu menyerap, maka volume gas akan dibatasi berdasarkan ketersediaan penerimaan negara untuk skema kept-whole itu.

"Sehingga gap itu, yang di kept-whole dalam rangka meng-kept-whole tadi itu, ada juga ketidakcukupan bagian negara yang direncanakan. Itu yang mungkin jadi faktor."

Sekadar catatan, skema kept-whole yang tertuang dalam Perpres No. 121/2020 tersebut mengatur penerimaan KKKS atau industri hulu migas tidak boleh berkurang akibat adanya kewajiban pasok gas HGBT itu.

(dov/frg)

No more pages