Logo Bloomberg Technoz

Daftar Jenis Kendaraan yang Tak Boleh Pakai Pertalite 

Dovana Hasiana
23 August 2024 18:00

Petugas mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Pertamina Rest Area Tol Tangerang-Jakarta KM 14, Senin (1/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Petugas mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU Pertamina Rest Area Tol Tangerang-Jakarta KM 14, Senin (1/4/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan kriteria pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan Jenis BBM Tertentu (JBT) yakni Solar agar tepat sasaran tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan draf yang beredar sebelumnya. 

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan revisi peraturan tersebut nantinya bakal mengatur pembelian Pertalite dapat diakses oleh kendaraan roda empat di bawah 1.400 cc dan roda dua di bawah 250 cc.

Kriteria tersebut nantinya bakal termaktub dalam revisi Peraturan Presiden Nomor 191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. 

“Ya kita hasilnya dari rapat Menteri Koordinator [Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto] ya, semua tidak ada yang berubah di situ,” ujar Dadan saat ditemui di kantornya, di Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024). 

Dalam kesempatan yang berbeda, Dadan mengatakan pemerintah tengah melakukan finalisasi terhadap aturan kriteria pengguna JBKP Pertalite dan JBT Solar.