Logo Bloomberg Technoz

Anak Usaha BUMN WIKA IKON Hadapi Gugatan PKPU Lagi

Sultan Ibnu Affan
23 August 2024 16:45

Gedung perkantoran Wijaya Karya atau WIKA (dok perusahaan)
Gedung perkantoran Wijaya Karya atau WIKA (dok perusahaan)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Manajemen BUMN konstruksi pelat merah PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) menyatakan kembali menerima gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), yang dilayangkan kepada anak usahanya, PT Wijaya Karya Industri & Konstruksi (WIKA IKON).

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, gugatan tersebut dilakukan PT Delta Niaga Sinergi dengan nomor perkara 243/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jakarta Pusat, tanggal 20 Agustus.

Dalam keterbukaan informasinya, manajemen WIKA menyatakan belum menerima pemberitahuan panggilan sidang dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, termasuk petitum yang diajukan oleh PT Delta Niaga Sinergi.

Sidang pertama sedianya memang dijadwalkan pada Selasa (27/8/2024) pekan mendatang. "WIKA IKON belum mengetahui nilai gugatan yang diajukan Pemohon," ujar Sekretaris Perusahaan WIKA Mahendra Vijaya, Jumat (23/8/2024).

Mahendra  memastikan gugatan tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap kinerja keuangan maupun kegiatan operasional perseroan.