DPR Bantah Pemerintah Akan Terbitkan Perppu Pilkada
Redaksi
23 August 2024 16:50
Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad juga membantah isu yang menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) terhadap Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Dia mengklaim DPR sudah menjalin komunikasi dengan pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian serta Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas soal penundaan revisi UU Pilkada. Hal ini termasuk kesepakatan Pilkada Serentak 2024 akan menggunakan UU Pilkada versi yang menyesuaikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami juga sudah mengkonfirmasikan kepada pihak pemerintah. Bahwa pihak pemerintah juga sudah sepakatuntuk menjalankan putusan dari judicial review Mahkamah Konstitusi," kata Dasco di Kompleks DPR, Jumat (23/8/2024).
Menurut dia, hal ini akan nampak pada rapat konsultasi antara KPU dengan Komisi II DPR dan Pemerintah, Senin depan (26/8/2024). Rencananya, kata dia, DPR dan Pemerintah akan menyepakati rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pilkada 2024.
"Hasil judicial review itu, kemudian akan dituangkan dalam peraturan
komisi pemilihan umum," kata Dasco.