Logo Bloomberg Technoz

KPU mengubah pasal 11 dalam pendaftaran calon berdasarkan ambang batas perolehan suara berdasarkan jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam daftar pemilih tepat. Hal ini sesuai dengan putusan MK.

Dengan aturan ini, PDIP, misalnya, bisa mencalonkan diri di Pilgub DKI karena telah melewati ambang 7,5% perolehan suara di Pileg DKI 2024. PDIP sendiri erat dikaitkan dengan mencalonkan Anies di DKI.

"Kita semua memastikan bahwa KPU menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi dalam memedomani peraturan pendaftaran calon kepada daerah yang akan dimulai 27-29 Agustus," tuturnya.

Usai kepastian ini, KPU telah memerintahkan KPU di daerah untuk menyosialisasikan aturan ini dalam masa pengumuman pendaftaran calon yang dimulai 24-26 Agustus 2024.

(ain)

No more pages