Logo Bloomberg Technoz

KPU Akomodasi MK: Anies Berpeluang, Kaesang Gagal Ikut Pilgub

Redaksi
23 August 2024 15:23

Ilustrasi Artikel Anies Baswedan (Bloomberg Technoz)
Ilustrasi Artikel Anies Baswedan (Bloomberg Technoz)

Bloomberg Technoz, Jakarta - KPU menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah diakomodasi dalam revisi PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Kabar tersebut memastikan PDIP bisa mencalonkan di Pilkada DKI, dan menggagalkan pencalonan Kaesang untuk Pilgub.

KPU menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 telah dimasukkan dalam aturan pasal 15. KPU memastikan syarat usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.

"Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon," kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin di kantor KPU, Jumat (23/8/2024).

Akibat pengumuman KPU ini, Kaesang dipastikan gagal mendaftarkan diri di Pilgub karena syarat usia 30 tahun yang belum tercukupi. 

KPU, dalam pengumuman lainnya, juga menyebut Putusan MK Nomor  60/PUU-XXII/2024 telah dimasukkan dalam perubahan pasal 11 PKPU.