Berarti, para calon yang berusia di bawah 30 tahun pada saat pendaftaran tak bisa maju sebagai calon gubernur atau pun calon wakil gubernur. Sedangkan calon yang belum genap 25 tahun tak bisa maju sebagai calon wali kota, wakil wali kota, bupati, atau pun wakil bupati pada Pilkada Serentak 2024.
Kedua, MK menghapus ambang batas yang menggunakan persentase jumlah kursi di DPRD bagi partai politik untuk mengajukan calon. MK menetapkan syarat pengajuan calon merujuk pada jumlah suara sah yang diperoleh para partai politik saat Pileg 2024 di wilayah tersebut.
Jumlahnya pun diturunkan dari 25% menjadi 6,5-10% tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pada provinsi, kabupaten, atau kota tersebut.
Dua putusan ini dikaitkan dengan kepentingan Jokowi untuk membentuk koalisi gemuk dan mengusung calon tunggal pada sejumlah wilayah pilkada strategis. Selain itu juga untuk memuluskan langkah putra bungsunya, Kaesang Pangarep maju ke Pilkada tingkat proivinsi.
Supratman mengklaim Jokowi hanya berfokus pada kelancaran pelaksanaan pilkada. Dia juga menilai presiden telah memberikan respon tentang dinamika politik dan aksi unjuk rasa melalui tim komunikasi kepresidenan.
"Kalau terkait dengan yang lain, saya belum dengar itu," kata mantan Ketua Badan Legislasi DPR tersebut.
(red/frg)