Logo Bloomberg Technoz

Menkumham Soal Isu Perppu Pilkada: Terlalu Didramatisir

Redaksi
23 August 2024 16:20

Profil Supratman Agtas: Dari Dosen, Baleg DPR, Kini Menkumham (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)
Profil Supratman Agtas: Dari Dosen, Baleg DPR, Kini Menkumham (Bloomberg Technoz/Arie Pratama)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas membantah Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang atau Perppu untuk merevisi kilat Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Isu ini muncul usai pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal melanggengkan revisi dan mengesahkan UU Pilkada baru.

"Ini kan terlalu didramatisir," kata Supratman kepada wartawan di Kompleks DPR, Jumat (23/8/2024).

Dia mengklaim, pemerintah berada pada posisi yang sama dengan DPR. Keduanya, kata dia, mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap UU Pilkada menjadi dasar bagi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pelaksaan Pilkada Serentak 2024.

"Pemerintah ikut, karena tak ada pilihan lain. Karena itu harapan kita semua kan," ujar politikus Partai Gerindra tersebut.

MK sendiri memiliki dua putusan yang krusial berkaitan dengan UU Pilkada. Putusan pertama, MK memastikan syarat batas usia para calon peserta pilkada dihitung pada saat pendaftaran di KPU, atau pada 27-29 Agustus 2024. Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Agung yang tiba-tiba menetapkan penghitungan batas usia pada saat pelantikan sebagai kepala daerah.