Logo Bloomberg Technoz

Di lain sisi, data dari Badan Pusat Statistik sektor pertambangan merupakan salah satu sektor yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Terlihat dari tren perkembangan proporsi sektor pertambangan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) yang meningkat selama beberapa tahun terakhir, yakni dari 7,65% pada 2015 menjadi sebesar 12,22% pada 2022.

Selain faktor regulasi, rendahnya skor IPU sektor pertambangan ini akibat dari struktur pasar yang terkonsentrasi, perilaku dari pelaku usaha yang dinilai tidak sehat dan kinerja pasar yang tidak kompetitif.

Dengan demikian, KPPU mengumpulkan berbagai pelaku usaha sektor pertambangan untuk menggali berbagai permasalahan persaingan usaha di pertambangan guna meningkatkan level persaingan usaha di sektor tersebut.

Pelaku usaha yang hadir dalam pertemuan tersebut di antaranya adalah Mining Industry Indonesia (MIND ID), PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, dan PT INALUM.

“Pelaku usaha di sektor yang terkonsentrasi tinggi seperti pertambangan diharapkan tetap berupaya meningkatkan indeks persaingan usaha yang saat ini masih rendah. Salah satunya dengan mengikuti program kepatuhan persaingan usaha yang diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2021,” ujarnya.

Mengetahui fakta tersebut, KPPU menjadikan sektor pertambangan sebagai salah satu sektor prioritas dalam upaya pengawasan dan pencegahannya. Serta mendengarkan berbagai masukan dan mendiskusikan strategi yang dapat ditempuh untuk meningkatkan indikator persaingan usaha agar meningkat secara substansial.

Dalam diskusi mengemuka beberapa isu strategis di sektor pertambangan di antaranya adalah terkait dengan proses bisnis, regulasi dan kebijakan yang berpotensi menghambat persaingan, pemasaran dan hilirisasi, maupun tidak diperolehnya alokasi liquefied natural gas (LNG) dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral bagi pelaku usaha tambang yang ingin melakukan pergantian bahan bakar minyak pada pembangkit listriknya.

Untuk menindaklanjuti berbagai data, informasi, serta perspektif baru yang muncul dalam diskusi, KPPU akan menganalisis data serta kebijakan di sektor pertambangan. Tidak menutup kemungkinan, KPPU akan melakukan pemantauan lapangan ke berbagai area tambang untuk melengkapi analisis.

Dari sisi regulasi, KPPU juga akan melakukan kajian atas peraturan yang dinilai akan menghambat persaingan untuk kemudian memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah.

“Berbagai hal tersebut penting untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga dapat memberikan kesempatan berusaha yang adil dan merata,” ujarnya. 

(dov/roy)

No more pages