Logo Bloomberg Technoz

Ditanya soal respons mewakili KIM Plus, Doli menyebut semua parpol telah memahami bahwa indonesia ini adalah negara hukum yang semuanya mengikuti peraturan perundangan sebagaimana yang sudah diatur.

"KIM paham betul bahwa kita harus berjalan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku," tegas dia.

Diberitakan sebelumnya, Kaesang Pangarep mengurus tiga surat keterangan sebagai syarat maju di Pilkada Serentak 2024. Salah satunya, surat pernyataan belum pernah dipidana.

Pengurusan surat tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat tersebut diajukan pada 20 Agustus 2024, sebelum Baleg meloloskan RUU Pilkada untuk maju ke Paripurna untuk disahkan. Baleg sendiri baru membentuk panja RUU Pilkada pada 21 Agustus.

“Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024).

Meski telah mengurus tiga surat keterangan tersebut, Kaesang tidak bisa memenuhi syarat pencalonan untuk menjadi wagub di wilayah Jawa Tengah. KPU diprediksi akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70 mengenai syarat batas usia pencalonan cagub dan cawagub. 

(ain)

No more pages