Logo Bloomberg Technoz

Kata Golkar Respons Kaesang Bikin Surat Syarat Maju Pilgub Jateng

Muhammad Fikri
23 August 2024 15:10

Erina Gudono, istri Kaesang Pangarep dan menantu Presiden Joko Widodo (Dok: Instagram/@Erinagudono)
Erina Gudono, istri Kaesang Pangarep dan menantu Presiden Joko Widodo (Dok: Instagram/@Erinagudono)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Politikus Golkar yang juga Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia merespons kabar Kaesang yang telah membuat surat keterangan ke pengadilan untuk maju Pilgub Jateng.

Doli mengingatkan ada peraturan perundang-undangan yang akan diikuti semua pihak, dalam hal ini Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). PKPU sendiri dipastikan akan memuat putusan MK berkaitan syarat usia pencalonan.

"Dengan adanya putusan MK, artinya kita sudah tahu peraturan perundangan mana yang digunakan, dan saya kira KPU termasuk seluruhnya penyelenggara pemilu membuat peraturan turunannya berdasarkan UU yang berlaku itu, dan itu berlaku buat siapa saja," ujar Doli di DPR, Jumat (23/8/2024).

Doli menyebut KPU telah menyerahkan draf tiga PKPU untuk Pilkada Serentak, salah satunya mengenai syarat pencalonan. DPR memastikan PKPU tersebut sudah memuat putusan terakhir dari Mahkamah Konstitusi.

"Sudah mencantumkan bulat-bulat dan penuh putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Doli Kurnia di gedung DPR.