Rapat antara Komisi II dan KPU akan digelar pada Senin 26 Agustus pukul 10.00 WIB.
"Intinya PKPU yang diajukan itu sudah mencantumkan putusan terakhir dari Mahkamah Konstitusi," ujar Doli kembali menegaskan.
Diberitakan sebelumnya, KPU menyebut keputusan DPR untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada mempertegas pihaknya memasukkan putusan MK dalam peraturan KPU (PKPU) di Pilkada Serentak.
Sikap KPU merespons keputusan DPR yang menyatakan pengesahan RUU Pilkada batal.--yang dituding mengabaikan putusan MK--batal disahkan.
"Malam tadi (kabar pembatalan RUU Pilkada), semakin menegaskan proses ini kami lakukan, untuk memasukkan putusan MK konstitusi dalam peraturan KPU," ujar Plt Ketua KPU, Mochamad Afifudin dalam konferensi pers di Gedung KPU, Kamis (22/8/2024) malam.
"Semua hal yang berkaitan dengan putusan MK baik Nomor 60 dan 70, bisa kami pastikan itu yang akan kita pakai," ujar dia.
Seperti diketahui, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menegaskan parpol bisa mencalonkan kepala daerah dengan syarat 6,5 hingga 10% suara bergantung dari jumlah suara total di daerah. Sementara itu pada putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan syarat usia 30 tahun (cagub/cawagub) dan 25 tahun (cabup/cawabup-wali kota/wakil wali kota) dihitung berdasarkan saat pencalonan.
(ain)