PKPU Sudah Diajukan, DPR Jamin Semua Putusan MK Dicantumkan
Redaksi
23 August 2024 14:00
Bloomberg Technoz, Jakarta - Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyerahkan draf tiga Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) untuk Pilkada Serentak.
Draf PKPU salah satunya mengenai syarat pencalonan. DPR memastikan PKPU tersebut sudah memuat putusan terakhir dari Mahkamah Konstitusi.
"Sudah mencantumkan bulat-bulat dan penuh putusan Mahkamah Konstitusi," ujar Doli Kurnia di gedung DPR.
Masyarakat diimbau tidak perlu khawatir. Dia juga mengaku bangga dan mengapresiasi demo mahasiswa yang kritis terhadap perjalanan Pilkada Serentak.
"Jangan khawatir, ini tinggal masalah teknis. Senin tinggal nanti kita putuskan," ujar Doli.