Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan bahwa KPU berencana untuk menggunakan putusan MK yang mengatakan peserta calon minimal berusia 30 tahun saat melakukan pencalonan.
“Semua hal yang berkaitan dengan putusan MK, baik nomor 60 dan 70, bisa kami pastikan itu yang akan kita pakai” kata Ketua KPU, Mochamad Afifudin.
Putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 mengatakan minimal cagub dan cawagub harus memiliki usia 30 tahun saat melakukan pendaftaran, yang berbanding terbalik dengan putusan Mahkamah Agung (MA), yaitu saat pelantikan.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Badan Legislatif (Baleg) DPR ingin menyiasati putusan MK tersebut dengan mengesahkan Revisi Undang-Undang Pilkada tentang syarat minimal usia pendaftar. Pada revisi UU tersebut, DPR lebih memilih putusan MA dibandingkan dengan putusan MK.
Pemilihan putusan MA daripada putusan MK, dinilai publik merupakan salah satu cara untuk melanggengkan putra bungsu Jokowi untuk maju dalam Pilkada mendatang. Alhasil, amukan massa terjadi kemarin, Kamis 21 Agustus 2024, di saat akan digelar rapat paripurna DPR untuk mengesahkan revisi undang-undang tersebut.
(ain)