Logo Bloomberg Technoz

Fakta Kaesang Urus Surat Maju Pilgub Jateng: Sebelum Rapat Baleg

Muhammad Fikri
23 August 2024 13:39

Kaesang di Upacara Bendera di IKN 17 Agustus 2024 (Youtube Setpres)
Kaesang di Upacara Bendera di IKN 17 Agustus 2024 (Youtube Setpres)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengonfirmasi Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep mengurus tiga surat keterangan sebagai syarat maju di Pilkada Serentak 2024. Salah satunya, surat pernyataan belum pernah dipidana.

Pengurusan surat tersebut dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Surat tersebut diajukan pada 20 Agustus 2024, sebelum Baleg meloloskan RUU Pilkada untuk maju ke Paripurna untuk disahkan. Baleg sendiri baru membentuk panja RUU Pilkada pada 21 Agustus.

“Betul, Kaesang sudah ngurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel,” kata Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Jumat (23/8/2024)

Djuyamto mengatakan bahwa ketiga surat keterangan tersebut ditujukan untuk anak bungsu Jokowi tersebut sebagai syarat pencalonan sebagai Wakil Gubernur di Jawa Tengah. Tiga surat tersebut adalah Surat Keterangan tidak pernah sebagai terdakwa; Surat Keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih; dan Surat Keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

Seperti diketahui, meski telah mengurus tiga surat keterangan tersebut, Kaesang tidak bisa memenuhi syarat pencalonan untuk menjadi wagub di wilayah Jawa Tengah. KPU diprediksi akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 70 mengenai syarat batas usia pencalonan cagub dan cawagub.