Adapun, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian membuka peluang bahwa revisi Perpres No. 191/2014 bakal selesai pada Juli di tingkat rapat koordinasi teknis.
Saat ini, pembahasan aturan tersebut tengah dilakukan di level eselon 1 pada rakor teknis yang dikoordinasikan oleh Deputi III Bidang Pengembangan Usaha dan BUMN Riset dan Inovasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Ellen Setiadi.
Pembahasan pada rakor teknis dilakukan untuk membahas dan mengkaji ulang beberapa catatan dari draf revisi perpres tersebut.
“Rakortas menteri minggu lalu, harusnya minggu ini selesai di rakor teknis, nanti tinggal dikirimkan ke Pak Menko [Airlangga],” ujar Susiwijono saat ditemui di kantornya, Kamis (25/7/2024).
Harga Tak Naik
Dalam kesempatan tersebut, Susiwijono kembali menegaskan bahwa revisi Perpres No.191/2014 tidak mengatur soal kenaikan harga dan pembatasan volume BBM yang mendapatkan subsidi dan kompensasi, melainkan mengatur upaya agar penyalurannya tepat sasaran.
Menurutnya, perpres tersebut mengatur soal target kendaraan yang boleh menggunakan Solar dan Pertalite.
“Pengaturan target kendaraan mana yang boleh pakai, kalau pelat hitam yang mana, pelat kuning yang mana. Lebih supaya tepat sasaran,” ujarnya.
(dov/roy)