Bloomberg Technoz, Jakarta - DPR resmi membatalkan RUU Pilkada yang dikebut pascaputusan MK. Pembatalan RUU Pilkada berkaitan erat dengan eskalasi demo besar-besaran di sejumlah daerah, hingga unjuk rasa besar di gedung DPR, Kamis (22/8/2024).
Peraturan Pilkada 2024 kini dijamin DPR akan tetap tunduk kepada putusan MK. Aturan yang akan diterbitkan KPU itu akan terbit paling cepat 26 Agustus, usai KPU dan Komisi II berkonsultasi soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Memang ada semacam kepuasan publik. Tapi ini belum selesai," ujar Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro saat dihubungi Bloomberg Technoz, Jumat (23/8/2024).
Dia mengatakan akhir dari kepuasan publik mengawal keputusan MK adalah ketika putusan-putusan MK itu secara sah tertulis dalam PKPU.
"Sehingga tidak ada celah bagi siapapun untuk mengotak-atik aturan lagi karena ini yang paling penting. Inilah esensi demokrasi, jadi terakhir ini pengawalannya ke KPU bagaimana KPU bisa menurunkan menjadi aturan ya PKPU, definitif," ujar dia.
DPR Sadar Bom Waktu, Bola Panas Kini di KPU
Agung menyebut pembatalan pengesahan RUU Pilkada di paripurna merupakan kesadaran DPR bahwa mereka khawatir ini merupakan bom waktu.
"Saya melihat ada semacam kekhawatiran kalau tidak disikapi (demonstrasi) dengan segera, akan menjadi bom waktu yang meledak dan bisa memberikan efek besar kepada stabilitas politik nasional secara keseluruhan," ujar dia.
Bola panas kini ada di KPU sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dia mengingatkan bahwa KPU mesti menerjemahkan hasil putusan MK menjadi sebaik-baiknya PKPU.
Agung mengingatkan bahwa jika ada upaya 'menyelundupkan' lagi keinginan untuk mengabaikan putusan MK, maka KPU dan DPR akan kembali berhadapan dengan parlemen jalanan alias kekuatan rakyat. Apalagi MK sendiri juga sudah berjanji akan melawan balik putusan dengan membatalkan hasil pilkada yang tidak mematuhi putusan MK.
"MK akan menjadi benteng utama konstitusi kita. MK menjadi benteng pertama, dan parlemen jalanan, yang akan menambah kekuataannya," ujar dia.
Seperti diketahui, KPU dan Komisi II akan menggelar konsultasi berkaitan PKPU pada 26 Agustus 2024. Pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah diketahui dibuka sehari setelahnya.
(ain)