Agung menyebut pembatalan pengesahan RUU Pilkada di paripurna merupakan kesadaran DPR bahwa mereka khawatir ini merupakan bom waktu.
"Saya melihat ada semacam kekhawatiran kalau tidak disikapi (demonstrasi) dengan segera, akan menjadi bom waktu yang meledak dan bisa memberikan efek besar kepada stabilitas politik nasional secara keseluruhan," ujar dia.
Bola panas kini ada di KPU sebagai lembaga yang berwenang mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Dia mengingatkan bahwa KPU mesti menerjemahkan hasil putusan MK menjadi sebaik-baiknya PKPU.
Agung mengingatkan bahwa jika ada upaya 'menyelundupkan' lagi keinginan untuk mengabaikan putusan MK, maka KPU dan DPR akan kembali berhadapan dengan parlemen jalanan alias kekuatan rakyat. Apalagi MK sendiri juga sudah berjanji akan melawan balik putusan dengan membatalkan hasil pilkada yang tidak mematuhi putusan MK.
"MK akan menjadi benteng utama konstitusi kita. MK menjadi benteng pertama, dan parlemen jalanan, yang akan menambah kekuataannya," ujar dia.
Seperti diketahui, KPU dan Komisi II akan menggelar konsultasi berkaitan PKPU pada 26 Agustus 2024. Pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah diketahui dibuka sehari setelahnya.
(ain)