Logo Bloomberg Technoz

DPR Dinilai Sadar Kekuatan Publik, Bola Panas Kini di KPU

Muhammad Fikri
23 August 2024 10:50

Demonstrasi menolak pengesahan revisi UU Pilkada  di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Demonstrasi menolak pengesahan revisi UU Pilkada  di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - DPR resmi membatalkan RUU Pilkada yang dikebut pascaputusan MK. Pembatalan RUU Pilkada berkaitan erat dengan eskalasi demo besar-besaran di sejumlah daerah, hingga unjuk rasa besar di gedung DPR, Kamis (22/8/2024).

Peraturan Pilkada 2024 kini dijamin DPR akan tetap tunduk kepada putusan MK. Aturan yang akan diterbitkan KPU itu akan terbit paling cepat 26 Agustus, usai KPU dan Komisi II berkonsultasi soal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Memang ada semacam kepuasan publik. Tapi ini belum selesai," ujar Direktur Eksekutif Trias Politika, Agung Baskoro saat dihubungi Bloomberg Technoz, Jumat (23/8/2024).

Dia mengatakan akhir dari kepuasan publik mengawal keputusan MK adalah ketika putusan-putusan MK itu secara sah tertulis dalam PKPU.

"Sehingga tidak ada celah bagi siapapun untuk mengotak-atik aturan lagi karena ini yang paling penting. Inilah esensi demokrasi, jadi terakhir ini pengawalannya ke KPU bagaimana KPU bisa menurunkan menjadi aturan ya PKPU, definitif," ujar dia.

DPR Sadar Bom Waktu, Bola Panas Kini di KPU