Logo Bloomberg Technoz

Media sosial diramaikan dengan postingan gambar lambang garuda dengan latar belakang biru. Dalam gambar tersebut tertulis 'peringatan darurat'.

Gambar tersebut sebagai tanda kecewanya rakyat terhadap pemimpin negeri saat ini. Ditambah dengan berbagai putusan lembaga negara yang menguntungkan pihak tertentu.

Gambar Peringatan Darurat. (Sumber: Media sosial X)

Gambar ini juga diposting orang-orang ternama dari artis, sutradara, selebgram dan beberapa politikus. Seperti Joko Anwar, Najwa Shihab, Wanda Hamidah, hingga Pandji Pragiwaksono.

Pengesahan RUU Pilkada Sempat Ditunda

Pukul 09.30 WIB Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut pengesahan RUU Pilkada dalam paripurna mesti ditunda.

"Setelah di-skors 30 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum. Sehingga dengan aturan yang ada, rapat tidak bisa diteruskan."

Menurut dia, secara total, hanya ada 86 dari 560 anggota DPR yang hadir di ruang Sidang Paripurna. Berdasarkan Peraturan Tatib DPR, sebuah rapat paripurna dinyatakan kuorum jika dihadiri, secara fisik atau daring, sebanyak lebih dari 50% jumlah anggota; atau minimal 280 anggota. 

Gelombang Demo Membesar

Publik dalam kondisi tidak percaya sampai DPR benar-benar membatalkan pengesahan RUU Pilkada. Eskalasi demo di sejumlah daerah, bahkan di DPR terus meningkat.

Memasuki sore hari, bentrok sempat pecah di DPR. Polisi menembakkan gas air mata hingga water cannon ke arah massa. Gerbang hingga pagar DPR jebol. Massa mulai bersikap tak kondusif menjelang sore di sekitar gedung DPR. Polisi menembakkan gas air mata untuk membubarkan massa.

Peserta demo juga bertambah dengan kehadiran sejumlah pelajar yang terlibat kontak fisik dengan polisi di garis depan massa.

DPR Akhirnya Batalkan RUU Pilkada

Anggota DPR dari Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad (Bloomberg Technoz/Mis Fransiska)

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU Pilkada batal dilaksanakan pada Paripurna hari ini, Kamis (22/8/2024). Pilkada akan mengikuti aturan yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.

"Oleh karena itu kami tegaskan kita patuh taat dan tunduk berlaku karena RUU Pilkada belum disahkan, yang berlaku keputusan MK yang diajukan Partai Buruh dan Gelora," ujar Sufmi dalam konferensi pers di DPR, Kamis (22/8/2024) petang.

Respons KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut keputusan DPR untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada mempertegas pihaknya memasukkan putusan MK dalam peraturan KPU (PKPU) di Pilkada Serentak.

"Malam tadi (kabar pembatalan RUU Pilkada), semakin menegaskan proses ini kami lakukan, untuk memasukkan putusan MK konstitusi dalam peraturan KPU," ujar Plt Ketua KPU, Mochamad Afifudin dalam konferensi pers di Gedung KPU, Kamis (22/8/2024) malam.

"Semua hal yang berkaitan dengan putusan MK baik Nomor 60 dan 70, bisa kami pastikan itu yang akan kita pakai," ujar dia.

(ain)

No more pages