Artinya, putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan syarat usia 30 tahun (cagub/cawagub) dan 25 tahun (cabup/cawabup-wali kota/wakil wali kota) dihitung berdasarkan saat pencalonan.
Ambang Batas Parpol Mencalonkan Kepala Daerah
Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menegaskan parpol bisa mencalonkan kepala daerah dengan syarat 6,5 hingga 10% suara bergantung dari jumlah suara total di daerah.
Jika diaplikasikan di Pilkada DKI Jakarta, dengan provinsi memiliki DPT sebanyak 6-12 juta suara Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 7,5% suara sah. Artinya PDIP punya kesempatan mencalonkan pasangannya.
Bolehkan Kampanye di Kampus
KPU akan mengadopsi ketentuan pembolehan kampanye pilkada di kampus ke dalam peraturan KPU (PKPU) tentang kampanye.
“Berkaitan dengan kampanye di kampus yang diperbolehkan itu ‘kan nanti akan diadaptasi di PKPU yang lain,” katanya.
Sebelumnya, Selasa (20/82024), MK dalam Putusan Nomor: 69/PUU-XXII/2024 memutuskan bahwa kampanye pilkada boleh dilakukan di kampus, selama telah mendapatkan izin dari kampus tersebut dan tidak membawa atribut kampanye.
MK mengabulkan permohonan dua mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria. Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “tempat pendidikan” dalam Pasal 69 huruf i Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2015 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar.
Berlaku Hingga Penetapan Pasangan Calon
KPU menjamin Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) baru akan berlaku hingga penetapan pasangan calon (paslon).
“Dipedomani terus sampai penetapan paslon,” ujar Mochammad Afifuddin. Dia menjamin bahwa KPU bakal memuat seluruh putusan MK dalam PKPU, termasuk yang berkaitan dengan batas usia calon kepala daerah.
Resmi Setelah Konsultasi ke DPR
KPU bakal melakukan konsultasi dengan Komisi II DPR sebelum menerapkan PKPU yang baru. Konsultasi akan dilakukan pada Senin 26 Agustus 2024
"Nah, konsultasi ini akan menjawab semuanya. Dan insyaallah dengan situasi terakhir juga akan bisa kita pastikan pada tanggal 27-29 ini PKPU yang memuat putusan MK yang akan kita pakai."
(ain)