Logo Bloomberg Technoz

Poin-poin Penting Keputusan KPU usai RUU Pilkada Batal Disahkan

Redaksi
23 August 2024 08:50

Demonstrasi menolak pengesahan revisi UU Pilkada  di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Demonstrasi menolak pengesahan revisi UU Pilkada  di depan Gedung DPR, Jakarta, Kamis (22/8/2024). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan memasukkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam peraturan KPU (PKPU) di Pilkada Serentak 2024.

Komitmen tersebut diungkapkan KPU usai DPR batal mengesahkan RUU Pilkada dalam Paripurna, Kamis (22/8/2024). Berikut poin-poin penting keputusan KPU usai RUU Pilkada batal disahkan.

KPU menyebut keputusan DPR untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada mempertegas pihaknya memasukkan putusan MK dalam peraturan KPU (PKPU) di Pilkada Serentak.

"Semakin menegaskan proses ini kami lakukan, untuk memasukkan putusan MK konstitusi dalam peraturan KPU," ujar Plt Ketua KPU, Mochamad Afifudin dalam konferensi pers di Gedung KPU, Kamis (22/8/2024) malam.

Masukkan Syarat Usia Versi Putusan MK

"Semua hal yang berkaitan dengan putusan MK baik Nomor 60 dan 70, bisa kami pastikan itu yang akan kita pakai," ujar Afifuddin.