Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut keputusan DPR untuk membatalkan pengesahan RUU Pilkada mempertegas pihaknya memasukkan putusan MK dalam peraturan KPU (PKPU) di Pilkada Serentak.

Sikap KPU merespons keputusan DPR yang menyatakan pengesahan RUU Pilkada batal.--yang dituding mengabaikan putusan MK--batal disahkan.

"Malam tadi (kabar pembatalan RUU Pilkada), semakin menegaskan proses ini kami lakukan, untuk memasukkan putusan MK konstitusi dalam peraturan KPU," ujar Plt Ketua KPU, Mochamad Afifudin dalam konferensi pers di Gedung KPU, Kamis (22/8/2024) malam.

"Semua hal yang berkaitan dengan putusan MK baik Nomor 60 dan 70, bisa kami pastikan itu yang akan kita pakai," ujar dia.

Seperti diketahui, putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 menegaskan parpol bisa mencalonkan kepala daerah dengan syarat 6,5 hingga 10% suara bergantung dari jumlah suara total di daerah. Sementara itu pada putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan syarat usia 30 tahun (cagub/cawagub) dan 25 tahun (cabup/cawabup-wali kota/wakil wali kota) dihitung berdasarkan saat pencalonan.

Kendati demikian, Afif menegaskan PKPU akan tetap resmi diterbitkan usai pihaknya berkonsultasi dengan Komisi II DPR.

"Diagendakan Senin (26 Agustus 2024)," ujar Afif.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU Pilkada batal dilaksanakan pada Paripurna hari ini, Kamis (22/8/2024). Pilkada akan mengikuti aturan yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.

"Oleh karena itu kami tegaskan kita patuh taat dan tunduk berlaku karena RUU Pilkada belum disahkan, yang berlaku keputusan MK yang diajukan Partai Buruh dan Gelora," ujar Sufmi dalam konferensi pers di DPR, Kamis (22/8/2024) petang.

Isi Lengkap Putusan 60/PUU-XXII/2024 Gugatan Partai Buruh dan Gelora

Ambang Batas Pengajuan Calon Tingkat Provinsi:

- Provinsi dengan DPT mencapai maksimal 2 Juta suara 
Partai politik atau koalisi bisa mengajukan calon gubernur dan calon wakil gubernur hanya dengan memenuhi minimal 10% suara sah pada Pileg di provinsi tersebut,

- Provinsi dengan DPT sebanyak 2-6 juta suara
Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 8,5% suara sah

- Provinsi dengan DPT sebanyak 6-12 juta suara
Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 7,5% suara sah

- Provinsi dengan DPT di atas 12 juta suara
Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 6,5% suara sah.

Ambang Batas Pengajuan Calon Tingkat Kota atau Kabupaten:

- Kota atau Kabupaten dengan DPT maksimal 250 ribu suara
Partai politik atau koalisi bisa mengajukan calon wali kota dan calon wakil wali kota serta calon bupati atau calon wakil bupati hanya dengan memenuhi minimal 10% suara sah pada Pileg di kota atau kabupaten tersebut,

- Kota atau Kabupaten dengan DPT 250-500 ribu suara
Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 8,5% suara sah

- Kota atau Kabupaten dengan DPT 500 ribu-1 juta suara
Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 7,5% suara sah

- Kota atau Kabupaten dengan DPT lebih dari 1 juta suara
Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 6,5% suara sah

(ain)

No more pages