“Tinggal bagaimana menerjemahkannya nanti kami minta KPU untuk berkomunikasi dengan Komisi II DPR,” imbuh Dasco.
Senada, sebelumnya KPU menyebut telah membuat draf PKPU yang merespons putusan MK terkait dengan pencalonan Pilkada Serentak. Meski demikian, KPU menyebut penerbitan draf tersebut masih menunggu hasil konsultasi dengan DPR dalam hal ini Komisi II.
"Kita sudah siapkan draf yang merespons putusan MK tersebut. Saya kira clear, sikap KPU menindaklanjuti putusan MK, dengan menggelar konsultasi dengan DPR," ujar Plt Ketua KPU, Mochamad Afifuddin dalam konferensi pers hari ini.
KPU, kata Arif, butuh konsultasi, karena belajar dari pengalaman saat Pilpres 2024. Dia mengenang saat KPU menindaklanjuti putusan MK tanpa berkonsultasi dengan DPR, hal itu berimbas sejumlah komisioner mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Saat itu kita dinyatakan bersalah, dan kena sanksi," ujar Afif.
Dengan demikian, Afif menyebut KPU penting menggelar diskusi dengan DPR terlebih dulu.
Pengesahan RUU Pilkada mendapat penolakan besar masyarakat, kelompok sipil, dan akademisi. RUU tersebut dinilai lebih merupakan upaya pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan dari 25% menjadi 6,5-10% suara sah. Selain itu, MK menetapkan batas usia calon dihitung pada saat pendaftaran ke KPU.
Dua putusan ini dinilai akan mengganggu skenario pembentukan koalisi gemuk untuk mengusung calon tunggal pada sejumlah Pilkada. Serta upaya mengusung putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon pada Pilkada tingkat provinsi.
(ain)