Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi membatalkan revisi Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Kendati demikian, syarat usia calon yang dipakai saat penetapan atau pelantikan harus menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
“Itu kan nanti kan ada PKPU. Sedangkan PKPU nya itu nanti akan dikonsultasikan oleh DPR dan tentunya PKPU nya itu akan dibuat oleh KPU. Nanti bisa diikuti ada rapat konsultasi antar KPU dan DPR pada hari Senin besok [26 Agustus],” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (22/8/2024).
“Nah itu jawabannya baru akan bisa terjawab pada hari itu [Senin].”
Seperti diketahui antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung mengeluarkan putusan berbeda. MK menetapkan syarat usia 30 tahun (untuk cagub/cawagub) dan 25 tahun (untuk cabup/cawabup dan wali kota/wakil wali kota) terhitung saat mendaftar. Berbeda dengan MA yang menerjemahkan syarat usia tersebut ditetapkan saat pasangan calon dilantik.
Dasco menyebut nantinya KPU yang memutuskan akan menggunakan syarat usia yang mana yang akan ditetapkan. Ketua Harian DPP Gerindra itu cuma menegaskan pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada tidak mungkin disahkan dalam rapat paripurna terdekat yakni 27 Agustus yang merupakan pendaftaran calon kepala daerah.
“Tinggal bagaimana menerjemahkannya nanti kami minta KPU untuk berkomunikasi dengan Komisi II DPR,” imbuh Dasco.
Senada, sebelumnya KPU menyebut telah membuat draf PKPU yang merespons putusan MK terkait dengan pencalonan Pilkada Serentak. Meski demikian, KPU menyebut penerbitan draf tersebut masih menunggu hasil konsultasi dengan DPR dalam hal ini Komisi II.
"Kita sudah siapkan draf yang merespons putusan MK tersebut. Saya kira clear, sikap KPU menindaklanjuti putusan MK, dengan menggelar konsultasi dengan DPR," ujar Plt Ketua KPU, Mochamad Afifuddin dalam konferensi pers hari ini.
KPU, kata Arif, butuh konsultasi, karena belajar dari pengalaman saat Pilpres 2024. Dia mengenang saat KPU menindaklanjuti putusan MK tanpa berkonsultasi dengan DPR, hal itu berimbas sejumlah komisioner mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Saat itu kita dinyatakan bersalah, dan kena sanksi," ujar Afif.
Dengan demikian, Afif menyebut KPU penting menggelar diskusi dengan DPR terlebih dulu.
Pengesahan RUU Pilkada mendapat penolakan besar masyarakat, kelompok sipil, dan akademisi. RUU tersebut dinilai lebih merupakan upaya pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan dari 25% menjadi 6,5-10% suara sah. Selain itu, MK menetapkan batas usia calon dihitung pada saat pendaftaran ke KPU.
Dua putusan ini dinilai akan mengganggu skenario pembentukan koalisi gemuk untuk mengusung calon tunggal pada sejumlah Pilkada. Serta upaya mengusung putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon pada Pilkada tingkat provinsi.
(ain)