Logo Bloomberg Technoz

DPR Batalkan UU Pilkada, tapi Syarat Usia Tunggu PKPU

Mis Fransiska Dewi
22 August 2024 20:18

Ribuan massa aksi menentang pengesahan Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah di depan gedung DPR/MPR (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Ribuan massa aksi menentang pengesahan Revisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah di depan gedung DPR/MPR (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi membatalkan revisi Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Kendati demikian, syarat usia calon yang dipakai saat penetapan atau pelantikan harus menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). 

“Itu kan nanti kan ada PKPU. Sedangkan PKPU nya itu nanti akan dikonsultasikan oleh DPR dan tentunya PKPU nya itu akan dibuat oleh KPU. Nanti bisa diikuti ada rapat konsultasi antar KPU dan DPR pada hari Senin besok [26 Agustus],” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Kamis (22/8/2024). 

“Nah itu jawabannya baru akan bisa terjawab pada hari itu [Senin].”

Seperti diketahui antara Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung mengeluarkan putusan berbeda. MK menetapkan syarat usia 30 tahun (untuk cagub/cawagub) dan 25 tahun (untuk cabup/cawabup dan wali kota/wakil wali kota) terhitung saat mendaftar. Berbeda dengan MA yang menerjemahkan syarat usia tersebut ditetapkan saat pasangan calon dilantik.

Dasco menyebut nantinya KPU yang memutuskan akan menggunakan syarat usia yang mana yang akan ditetapkan. Ketua Harian DPP Gerindra itu cuma menegaskan pembahasan revisi Undang-Undang Pilkada tidak mungkin disahkan dalam rapat paripurna terdekat yakni 27 Agustus yang merupakan pendaftaran calon kepala daerah.