Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU Pilkada batal dilaksanakan pada Paripurna hari ini, Kamis (22/8/2024). Pilkada akan mengikuti aturan yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.

"Oleh karena itu kami tegaskan kita patuh taat dan tunduk berlaku karena RUU Pilkada belum disahkan, yang berlaku keputusan MK yang diajukan Partai Buruh dan Gelora," ujar Sufmi dalam konferensi pers di DPR, Kamis (22/8/2024) petang.

Dasco membantah rapat paripurna yang mestinya digelar tadi pagi batal karena eskalasi demo. Dasco mengatakan rapat sempat ditunda kemudian batal karena memang tidak memenuhi kuorum.

DPR, kata dia, menjamin RUU Pilkada tak akan menjadi rujukan tahapan pemilu. Dia mengatakan karena dalam aturan tatib DPR, jadwal paripurna DPR digelar tiap Selasa dan Kamis.

"Sedangkan Selasa sudah pendaftaran," tegas dia.

Seperti diketahui, MK mengabulkan gugatan Partai Gelora dan Partai Buruh. 

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi Pasal 40 ayat (3) Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Hal ini tertuang pada putusan terhadap Perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Hasil Putusan MK Terhadap gugatan Partai Buruh dan Gelora

Ambang Batas Pengajuan Calon Tingkat Provinsi:

- Provinsi dengan DPT mencapai maksimal 2 Juta suara 
Partai politik atau koalisi bisa mengajukan calon gubernur dan calon wakil gubernur hanya dengan memenuhi minimal 10% suara sah pada Pileg di provinsi tersebut,

- Provinsi dengan DPT sebanyak 2-6 juta suara
Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 8,5% suara sah

- Provinsi dengan DPT sebanyak 6-12 juta suara
Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 7,5% suara sah

- Provinsi dengan DPT di atas 12 juta suara
Partai politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 6,5% suara sah.

Ambang Batas Pengajuan Calon Tingkat Kota atau Kabupaten:

- Kota atau Kabupaten dengan DPT maksimal 250 ribu suara
Partai politik atau koalisi bisa mengajukan calon wali kota dan calon wakil wali kota serta calon bupati atau calon wakil bupati hanya dengan memenuhi minimal 10% suara sah pada Pileg di kota atau kabupaten tersebut,

- Kota atau Kabupaten dengan DPT 250-500 ribu suara
Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 8,5% suara sah

- Kota atau Kabupaten dengan DPT 500 ribu-1 juta suara
Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 7,5% suara sah

- Kota atau Kabupaten dengan DPT lebih dari 1 juta suara
Partai Politik atau koalisi hanya perlu memenuhi minimal 6,5% suara sah

(ain)

No more pages