DPR Batalkan RUU Pilkada: Kami Tunduk Putusan MK
Mis Fransiska Dewi
22 August 2024 18:55
Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad memastikan RUU Pilkada batal dilaksanakan pada Paripurna hari ini, Kamis (22/8/2024). Pilkada akan mengikuti aturan yang merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.
"Oleh karena itu kami tegaskan kita patuh taat dan tunduk berlaku karena RUU Pilkada belum disahkan, yang berlaku keputusan MK yang diajukan Partai Buruh dan Gelora," ujar Sufmi dalam konferensi pers di DPR, Kamis (22/8/2024) petang.
Dasco membantah rapat paripurna yang mestinya digelar tadi pagi batal karena eskalasi demo. Dasco mengatakan rapat sempat ditunda kemudian batal karena memang tidak memenuhi kuorum.
DPR, kata dia, menjamin RUU Pilkada tak akan menjadi rujukan tahapan pemilu. Dia mengatakan karena dalam aturan tatib DPR, jadwal paripurna DPR digelar tiap Selasa dan Kamis.
"Sedangkan Selasa sudah pendaftaran," tegas dia.