DPR: UU Pilkada Batal Disahkan, Pendaftaran Ikut Putusan MK
Mis Fransiska Dewi
22 August 2024 18:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - DPR memastikan RUU Pilkada batal diberlakukan menjadi Undang-Undang. Pilkada akan mengikuti aturan sebelumnya dengan tetap menggunakan putusan Mahkamah Konstitusi.
"Rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada Kamis (22/8) batal digelar sehingga tidak bisa menjadi UU," ujar Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi, Kamis (22/8/2024).
DPR, kata dia, telah memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melanjutkan tahapan pilkada menggunakan putusan MK tersebut.
"Pengalaman pilkada serentak yang pertama kali digelar di Indonesia ini harus berjalan lancar dan sukses," tegas Awiek, sapaan akrabnya.
Pembatalan pengesahan UU Pilkada juga ditegaskan Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.