Satgas terdiri atas pengarah dan pelaksana. Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketua pengarah.
Dalam menjalankan tugasnya di Satgas Tata Kelola Industri Sawit, Luhut dibantu oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku wakil ketua I dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD selaku wakil ketua II.
Dalam Satgas ini, pengarah bertugas memberi arahan kepada pelaksana terkait percepatan penanganan tata kelola industri dan pemulihan penerimaan tersebut. Kemudian pengarah yang akan melakukan pemantauan dan evaluasi.
Sementata itu, pelaksana bertugas menetapkan kebijakan strategis, melakukan upaya hukum, hingga pemetaan hak negara yang berasal dari penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak atas pemanfaatan lahan kelapa sawit. Tim pelaksana Satgas Tata Kelola Industri Sawit dipimpin oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
"Satuan Tugas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Pengarah paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," tulis Pasal 12 dari Keppres No. 9/2023.
(rez/wdh)