Bloomberg Technoz, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara atau Satgas Tata Kelola Industri Sawit. Satgas itu akan dipenggawai oleh Luhut Binsar Pandjaitan.
Pembentukan satgas tersebut dilakukan melalui Keputusan Presiden (Keppres) No. 9/2023 tentang Satgas Peningkatan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit dan Optimalisasi Penerimaan Negara yang ditetapkan pada 14 April 2023.
Satgas Tata Kelola Industri Sawit dibentuk dengan tujuan melakukan penanganan dan peningkatan tata kelola industri kelapa sawit serta penyelesaian dan pemulihan penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak pada industri kelapa sawit.
"Berdasarkan hasil audit masih terdapat permasalahan dalam tata kelola industri kelapa sawit yang berpotensi pada hilangnya penerimaan negara dari pajak dan/atau bukan pajak," demikian dinyatakan dalam poin pertimbangan Keppres No. 9/2023.
Peningkatan produktivitas industri berbasis kelapa sawit dinilai tidak sejalan dengan penerimaan negara dari industri komoditas tersebut, baik pajak maupun bukan pajak. Dengan demikian, dibutuhkan penanganan khusus melalui satgas untuk meningkatkan tata kelola industri kelapa sawit di Tanah Air yang akan bertugas hingga 30 September 2024.
Satgas terdiri atas pengarah dan pelaksana. Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan sebagai ketua pengarah.
Dalam menjalankan tugasnya di Satgas Tata Kelola Industri Sawit, Luhut dibantu oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto selaku wakil ketua I dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD selaku wakil ketua II.
Dalam Satgas ini, pengarah bertugas memberi arahan kepada pelaksana terkait percepatan penanganan tata kelola industri dan pemulihan penerimaan tersebut. Kemudian pengarah yang akan melakukan pemantauan dan evaluasi.
Sementata itu, pelaksana bertugas menetapkan kebijakan strategis, melakukan upaya hukum, hingga pemetaan hak negara yang berasal dari penerimaan negara dari pajak dan bukan pajak atas pemanfaatan lahan kelapa sawit. Tim pelaksana Satgas Tata Kelola Industri Sawit dipimpin oleh Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara.
"Satuan Tugas melaporkan perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Pengarah paling sedikit 1 (satu) kali setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan," tulis Pasal 12 dari Keppres No. 9/2023.
(rez/wdh)