Logo Bloomberg Technoz

OJK: SLIK Tak Bisa Diakses Sementara 23-26 Agustus 2024

Azura Yumna Ramadani Purnama
22 August 2024 17:21

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa akan dilakukan pemadaman sementara Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) pada 23 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB hingga 26 Agustus 2024 pukul 07.59 WIB.

Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menjelaskan pemadaman sementara tersebut dilakukan dalam rangka penguatan atau pemeliharaan infrastruktur SLIK dan aplikasi Permohonan Informasi Debitur (iDebKu).

“Sehingga SLIK akan mengalami downtime [pemadaman] mulai 23 Agustus 2024 pukul 20.00 WIB hingga 26 Agustus 2024 pukul 07.59 WIB,” kata Aman dalam keterangan resminya, dikutip Kamis (22/8/2024).

Ia menyebut, hal tersebut merupakan salah satu upaya yang dilakukan OJK dalam memperluas layanan kepada Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dan masyarakat.

Pasalnya, peningkatan tersebut menjadi prioritas karena SLIK merupakan sistem penting yang digunakan oleh lebih dari 2.000 LJK di Indonesia, termasuk bank umum, BPR, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, dan LJK lainnya.