Logo Bloomberg Technoz

Data Inklusi Keuangan Pemerintah dan OJK Berbeda, Ini Alasannya

Azura Yumna Ramadani Purnama
22 August 2024 16:34

Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)
Suasana pelayanan kontak 157 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Rabu (20/12/2023). (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Pemerintah melaporkan tingkat inklusi keuangan Indonesia pada 2024 tercatat mencapai 90%, sementara data yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat inklusi keuangan RI pada tahun ini hanya 75,02%.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, data tingkat inklusi keuangan milik OJK dan data pemerintah berbeda karena adanya perbedaan indikator yang dicatat dalam survei kepada masyarakat.

Menurut dia, OJK hanya mencatat instrumen keuangan yang diawasi OJK dalam mencatat tingkat inklusi keuangan masyarakat. Sementara Kemenko Perekonomian, turut memasukan program pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH) serta kartu prakerja sebagai salah satu indikator inklusi keuangan.

“Sebenarnya kita memasukkan data program pemerintah yang lain, jadi saya minta nanti ke depan kita padankan data-data tidak hanya semata-mata yang di lingkup pasar keuangan. Termasuk program bansos pemerintah yang sebagian juga menggunakan digital domain,” ucap Airlangga dalam acara Gerakan Nasional Cerdas Keuangan di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dalam acara itu, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah turut mempertimbangkan program bantuan pemerintah sebagai salah satu indikator inklusi keuangan sebab program bantuan pemerintah tersebut secara keseluruhan disalurkan melalui dompet digital (e-wallet).