Logo Bloomberg Technoz

Dengan demikian, Afif menyebut KPU penting menggelar diskusi dengan DPR terlebih dulu. 

"Tentu karena masih ada waktu terkait dengan tindaklanjut Kita berusaha berkomunikasi dan mengkomunikasikan dengan DPR," ujar Afif.

Sementara itu dari DPR, massa aksi masih berkerumun di sekitar gedung DPR. Massa menuntut DPR membatalkan pengesahan UU Pilkada yang kemarin disahkan oleh Baleg.

Seperti diketahui, RUU Pilkada hasil pembahasan Baleg dinilai mengabaikan putusan MK mengenai syarat pencalonan pilkada, mulai dari syarat usia hingga ambang batas pencalonan oleh parpol.

(ain)

No more pages