Logo Bloomberg Technoz

KPU Klaim Sudah Bikin Draf PKPU Respons MK, Tapi Tunggu DPR

Redaksi
22 August 2024 16:09

Demonstran memanjat gerbang gedung DPR (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)
Demonstran memanjat gerbang gedung DPR (Bloomberg Technoz/Muhammad Fikri)

Bloomberg Technoz, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut telah membuat draf peraturan KPU (PKPU) yang merespons putusan MK terkait dengan pencalonan Pilkada Serentak.

Meski demikian, KPU menyebut penerbitan draf tersebut masih menunggu hasil konsultasi dengan DPR. 

"Kita sudah siapkan draf yang merespons putusan MK tersebut. Saya kira clear, sikap KPU menindaklanjuti putusan MK, dengan menggelar konsultasi dengan DPR," ujar Plt Ketua KPU, Mochamad Afifuddin dalam konferensi pers, Kamis (22/8/2024).

KPU butuh konsultasi, kata Afif, karena belajar dari pengalaman saat Pilpres 2024. Dia mengenang saat KPU menindaklanjuti putusan MK tanpa berkonsultasi dengan DPR, hal itu berimbas sejumlah komisioner mendapat sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP).

"Saat itu kita dinyatakan bersalah, dan kena sanksi," ujar Afif.