Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Demonstrasi darurat besar-besaran yang dilakukan oleh buruh, mahasiswa, dan masyarakat sipil di beberapa lokasi di Jakarta hari ini, Kamis (22/8/2024) disorot media asing. Salah satu media asing tersebut adalah Reuters, yang menerbitkan artikel berjudul Power Struggle Between Indonesia's Court and Parliament Sparks Protests.

Kantor berita tersebut menceritakan bagaimana massa demonstrasi berkumpul di depan Gedung DPR untuk memprotes perubahan Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang dianggap tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi. 

Dilaporkan bahwa DPR menunda pengesahan UU tersebut karena jumlah anggota DPR yang hadir hanya 89 orang atau kurang dari batas kuorum yaitu 50% plus satu atau minimal 261 orang. Meski begitu, tanggal pengesahan tidak disebutkan kapan akan digelar.

Reuters menyatakan bahwa DPR menunda pengesahan revisi UU Pilkada yang mengancam akan memicu protes besar-besaran, menyusul demonstrasi atas UU yang dianggap akan memperkuat pengaruh politik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan segera lengser.

DPR awalnya berencana meratifikasi perubahan UU pada Kamis pagi yang akan membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) awal minggu ini.

"Perubahan UU tersebut akan menghalangi kritikus pemerintah yang vokal dalam perebutan jabatan gubernur Jakarta yang berpengaruh, dan juga membuka jalan bagi putra bungsu Widodo untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum di Jawa pada November ini," tulisnya merujuk Kaesang Pangarep.

Media asing tersebut juga menggambarkan permasalahan yang terjadi di Indonesia saat ini sebagai "perebutan kekuasaan". Selain itu, disinggung pula komentar Jokowi yang mengatakan bahwa keputusan pengadilan dan pertimbangan parlemen merupakan bagian dari "checks and balances" standar pemerintahan.

Dilaporkan bahwa "manuver politik" saat ini telah memicu kritik di internet. Poster biru dengan kata-kata "Peringatan Darurat" di atas lambang Garuda viral di berbagai media sosial. Puncaknya terjadi hari ini ketika ratusan orang berunjuk rasa di Jakarta, yang juga terjadi di Surabaya, Yogyakarta, dan daerah lainnya.

"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Tidak mungkin lembaga legislatif melanggar putusan lembaga yudikatif. Ini perebutan kekuasaan," tulisnya memuat komentar pengamat Bivitri Susanti dari Sekolah Hukum Jentera.

"Demokrasi Indonesia sekali lagi berada di persimpangan yang krusial," tulis Reuters lagi mengutip pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta yang sebelumnya juga maju sebagai calon presiden (capres) Anies Baswedan di platform media sosial X.

(ros/hps)

No more pages