"Perubahan UU tersebut akan menghalangi kritikus pemerintah yang vokal dalam perebutan jabatan gubernur Jakarta yang berpengaruh, dan juga membuka jalan bagi putra bungsu Widodo untuk mencalonkan diri dalam pemilihan umum di Jawa pada November ini," tulisnya merujuk Kaesang Pangarep.
Media asing tersebut juga menggambarkan permasalahan yang terjadi di Indonesia saat ini sebagai "perebutan kekuasaan". Selain itu, disinggung pula komentar Jokowi yang mengatakan bahwa keputusan pengadilan dan pertimbangan parlemen merupakan bagian dari "checks and balances" standar pemerintahan.
Dilaporkan bahwa "manuver politik" saat ini telah memicu kritik di internet. Poster biru dengan kata-kata "Peringatan Darurat" di atas lambang Garuda viral di berbagai media sosial. Puncaknya terjadi hari ini ketika ratusan orang berunjuk rasa di Jakarta, yang juga terjadi di Surabaya, Yogyakarta, dan daerah lainnya.
"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bersifat final dan mengikat. Tidak mungkin lembaga legislatif melanggar putusan lembaga yudikatif. Ini perebutan kekuasaan," tulisnya memuat komentar pengamat Bivitri Susanti dari Sekolah Hukum Jentera.
"Demokrasi Indonesia sekali lagi berada di persimpangan yang krusial," tulis Reuters lagi mengutip pernyataan mantan Gubernur DKI Jakarta yang sebelumnya juga maju sebagai calon presiden (capres) Anies Baswedan di platform media sosial X.
(ros/hps)