Putusan MK ini disebut-sebut berpotensi menggagalkan skenario pembentukan koalisi gemuk yang ingin mengajukan calon tunggal pada sejumlah pilkada.
Selain itu, RUU Pilkada juga membatalkan putusan MK yang menetapkan batas usia calon peserta pilkada dihitung pada saat pendaftaraan ke KPU.
Putusan ini berpotensi membuat putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep tak bisa maju sebagai calon pada Pilkada tingkat provinsi karena belum genap 30 tahun.
(azr/lav)
No more pages