"Sehingga acara pada hari ini pelaksanaan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," kata Dasco.
Menurut dia, DPR masih bisa melanjutkan pengesahan RUU Pilkada namun harus melalui mekanisme dan aturan yang berlaku. Rencananya, sidang paripurna baru akan dijadwalkan usai ada kesepakatan pada Rapat Pimpinan dan Badan Musyawarah.
"Ada mekanisme, kita harus ikuti aturan dan tata tertib yang berlaku. Kalau enggak nanti dibilang DPR kok gak ikut aturan," ujar Dasco.
Paripurna pengesahan RUU Pilkada mendapat penolakan besar masyarakat, kelompok sipil, dan akademisi. RUU tersebut dinilai lebih merupakan upaya pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan dari 25% menjadi 6,5-10% suara sah. Selain itu, MK menetapkan batas usia calon dihitung pada saat pendaftaran ke KPU.
Dua putusan ini dinilai akan mengganggu skenario pembentukan koalisi gemuk untuk mengusung calon tunggal pada sejumlah Pilkada. Serta upaya mengusung putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon pada Pilkada tingkat provinsi.
(mfd/frg)