Penyebab Banyak Anggota DPR Absen di Paripurna RUU Pilkada
Mis Fransiska Dewi
22 August 2024 14:06
Bloomberg Technoz, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, alasan banyaknya anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang tidak hadir dalam sidang paripurna terkait pengesahan revisi Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada).
Hal ini menyebabkan sidang paripurna yang seharusnya digelar pukul 09.30 WIB harus ditunda hingga 30 menit kemudian dibatalkan.
“Saya dapat informasi bahwa ketidakhadiran ini karena lagi banyaknya kunjungan komisi-komisi ke luar kota kunjungan kerja. Sehingga kemudian tingkat kehadirannya jadi rendah,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (22/8/2024).
Ketua Harian DPP Partai Gerindra membantah sidang paripurna kali ini mendadak dan tak didahului dengan pengiriman surat edaran kepada para anggota DPR. Menurut dia, rapat paripurna adalah agenda wajib yang harus dihadiri seluruh anggota DPR dan tak perlu diberikan undangan.
Sebelumnya, dia mengklaim hanya ada 89 anggota dan pimpinan DPR yang hadir pada rapat paripurna yang mengagendakan pengesahan RUU Pilkada tersebut. Hal ini tak memenuhi batas atau syarat kuorum yaitu 50% plus satu atau minimal dihadiri sekitar 261 anggota DPR.