Pihak pemerintah RI memastikan aturan Pilkada menggunakan UU terbaru namun membantah dorongan revisi regulasi pemilihan kepala daerah ini sebagai bentuk penolakan atas putusan MK.
“Saya rasa semua punya dasar, siapa bilang DPR melakukan pembangkangan? Tugas konstitusional yang diberikan oleh UUD kan membentuk Undang-Undang, itu [DPR] lembaga pembentuk Undang-Undang,” Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Supratman Andi Agtas berkomentar Rabu.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan telah memberi pernyataan di sela-sela Munas Partai Golkar pada Rabu malam, dengan menyebut bergulirnya RUU Pilkada dan pengesahannya menjadi ranah yudikatif.
(wep)
No more pages