Logo Bloomberg Technoz

Penetapan tersebut, ungkap Mendag Zulkifli Hasan (Zulhas), didasari oleh kajian Kemendag di mana menurutnya penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan karena berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng di pasar dalam negeri.

Zulhas juga mendorong masyarakat untuk menggunakan minyak goreng kemasan. "Hal ini karena minyak goreng kemasan lebih terjaga kualitas, kebersihan, keamanan, dan kehalalannya dibandingkan menggunakan minyak goreng curah."

Hak Ekspor

Mekanisme kebijakan DMO sebesar 20% atau kewajiban pasok ke dalam negeri telah berlaku wajib dilakukan sejak awal 2022 untuk seluruh eksportir CPO.

Sejak Mei 2023, Kemendag memberlakukan rasio ekspor DMO CPO sebesar 1:4 yang mana produsen dapat melakukan ekspor dengan empat kali dari volume penyaluran DMO.

Namun, pada kebijakan baru, terdapat faktor pengali untuk hak ekspor (HE) bagi pelaku usaha yang mendistribusikan minyak goreng dengan menggunakan kemasan merek Minyakita, dengan ketentuan sebanyak 2 untuk kemasan bantal dan 2,25 untuk kemasan selain bantal. 

MinyaKita di Pasar Murah Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (4/4/2023). (Bloomberg Technoz/ Rezha Hadyan)

Menurut Keputusan Menteri Perdagangan No. 1029/2024, faktor pengali hak ekspor tersebut ditetapkan berdasarkan regional.

Faktor pengali untuk wilayah Sumatra Barat, Sumatra Utara, Sumatra Selatan, Lampung, Riau, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Bali, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Utara adalah 1.

Wilayah Aceh, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Gorontalo adalah 1,3. Sementara itu, wilayah Kepulauan Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Nusa Tenggara Barat, dan Kalimantan Utara adalah 1,5.

Lalu, faktor pengali wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya adalah 1,65. 

Adapun, faktor pengali sebagai insentif tambahan dalam rangka pemenuhan kebutuhan DMO minyak goreng bagi produsen minyak goreng yang mendistribusikan Minyak Goreng Rakyat melalui BUMN di bidang Pangan sebagai Distributor Lini 1 (D1)  adalah sebesar 1,2.

Syarat Pasok Minyakita Sebelum Ekspor

Dalam kebijakan Permendag No.18/2024 tertulis bahwa MGR dapat diakui sebagai hak ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau Distributor Kedua (D2) atau pengecer jika tidak melalui distributor BUMN Pangan, dengan bukti pelaporan di Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

Target Volume dan Perubahan HET

Adapun, target pasokan Minyakita per bulan, menurut Mendag Zulhas diharapkan terdistribusi sebanyak 250.000 ton, turun dari target sebelumnya 300.000 ton.

Selain mengubah skema tersebut, aturan tersebut juga juga resmi mengubah Harga Eceran Tertinggi (HET) dari sebelumnya sebesar Rp14.000/liter kini menjadi Rp 15.700/liter.

(prc/wdh)

No more pages