Logo Bloomberg Technoz

4 Fakta Skema DMO CPO dari Migor Curah ke Minyakita

Pramesti Regita Cindy
22 August 2024 13:50

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat peluncuran minyak goreng rakyat Minyakita pada 6 Juli 2022./dok. Biro Humas Kemendag
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat peluncuran minyak goreng rakyat Minyakita pada 6 Juli 2022./dok. Biro Humas Kemendag

Bloomberg Technoz, Jakarta Belum lama ini, Kementerian Perdagangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18/2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat, yang mengatur ihwal domestic market obligation (DMO) untuk mengamankan pasok Minyakita.

Permendag ini juga merupakan bagian dari penyempurnaan regulasi minyak goreng (migor) sebelumnya yang ditetapkan dalam Permendag No. 49/2022.

Lantas, apa saja yang menjadi poin-poin penting dalam perubahan Permendag No,18/2024 ini? Berikut penjelasannya: 

Minyak goreng kemasan merek Minyakita./dok.Biro Humas Kemendag

Perubahan Skema DMO Jadi Minyakita

Dengan diberlakukannya Permendag No.18/2024, Kemendag turut mengatur skema wajib pasok pasar domestik atau domestic market obligation (DMO) kepada eksportir minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) untukk memenuhi bahan bakau minyak goreng rakyat (MGR), dari yang semula ditujukan bagi migor curah menjadi untuk Minyakita.