Baca Juga: Perubahan Syarat Berjenjang Parpol Pengusung Paslon di Pilkada
DPR mendapat alasan mendorong revisi UU Pilkada dengan penafsiran putusan Mahkamah Agung (MA) lewat gugatan yang diajukan Partai Garuda. Lebih jauh lembaga ini mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten menjadi "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Pada aturan sebelumnya, KPU menetapkan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pilkada. Sedangkan untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota minimal berusia 25 tahun saat mendaftar.
Putusan MA yang diketok 29 Mei lalu lantas menjadi sorotan. Terdapat dugaan dan keterkaitan dengan rencana putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang akan maju pada Pilkada Serentak 2024.
(frg/wep)