Logo Bloomberg Technoz

Bloomberg Technoz, Jakarta - Perwakilan menerangkan alasan mengapa situs https://www.mkri.id/resmi lembaga pemerintah yudikatif pengawal konstitusi ini mengalami gagal akses.

Situs Mahkamah Konstitusi (MK) https://www.mkri.id/ dikonfirmasi telah diakses dalam jumlah besar secara bersamaan. Dalam kaitan itulah situs resmi MK mengalami gangguan.

“Saat ini sedang maintenance karena 11 jutaan orang mengakses mkri.id secara bersamaan,” terang juru bicara MK.

Hari ini, gelombang protes publik terjadi di sejumlah daerah, dengan dua titik besar ada di Jakarta, yaitu sekitar kawasan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Mahkamah Konstitusi (MK).

Suasana sidang perdana perselisihan hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi\, Kamis (27/3/2024) (Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pasalnya ada dugaan upaya untuk tidak lagi mengikuti putusan MK dengan bergulirnya UU Pilkada dengan target pengesahan pada Sidang Paripurna DPR Kamis siang.

Baca Juga: Perubahan Syarat Berjenjang Parpol Pengusung Paslon di Pilkada

DPR mendapat alasan mendorong revisi UU Pilkada dengan penafsiran putusan Mahkamah Agung (MA) lewat gugatan yang diajukan Partai Garuda. Lebih jauh lembaga ini mengubah ketentuan syarat calon kepala daerah dari yang berusia paling rendah 30 tahun untuk tingkat provinsi dan 25 tahun tingkat kota/kabupaten menjadi "terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih". 

Pada aturan sebelumnya, KPU menetapkan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon peserta Pilkada. Sedangkan untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota minimal berusia 25 tahun saat mendaftar.

Putusan MA yang diketok 29 Mei lalu lantas menjadi sorotan. Terdapat dugaan dan keterkaitan dengan rencana putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang akan maju pada Pilkada Serentak 2024.

(frg/wep)

No more pages