Logo Bloomberg Technoz

Sebelumnya MK membuat putusan penting terkait persyaratan calon kepala daerah di Pilkada Serentak 2024. Majelis Hakim di MK menyatakan bahwa syarat usia pencalonan Pilkada 2024 dihitung berdasarkan saat pendaftaran, bukan saat ditetapkan sebagai pasangan terpilih. 

“Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon,” dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam amar putusan, Selasa (20/8/2024).

Kemudian syarat parpol mengusung paslon juga diubah, tidak lagi wajib mengoleksi 25% suara atau 20% kursi di legislatif. MK mengesahkan syarat minimal berjenjang, seperti berikut ini.

  • Pilkada dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di atas 12 juta suara: Parpol harus menggenggam raihan 6,5% suara DPT.
  • Pilkada dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di atas 6 sampai dengan 12 juta suara: Parpol harus menggenggam raihan 7,5% suara DPT.
  • Pilkada dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di atas 2 juta sampai dengan 6 juta suara: Parpol harus menggenggam raihan 8,5% suara DPT.
  • Pilkada dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) 2 juta suara: Parpol harus menggenggam raihan 10% suara DPT. 

MK mengingatkan pilkada berpotensi tidak sah jika tidak mengikuti aturan tersebut.

*) Artikel ini mengalami perubahan judul dari sebelumnya 'Situs Mahkamah Konstitusi (MK) Down, Ada Apa?' dan penambahan informasi bahwa situs resmi MK.id sudah kembali pulih.

(fik/wep)

No more pages