Hingga saat ini, ratusan massa dan sejumlah publik figur telah memadati titik Gedung DPR. Mereka mengajukan protes terhadap keputusan pemerintah dan DPR yang mengebut pembahasan RUU Pilkada.
RUU Pilkada ditengarai sebagai cara pemerintah menghidari putusan MK yang menetapkan penurunan ambang batas pencalonan peserta Pilkada Serentak 2024 dari 25% menjadi 6,5%-10% suara sah.
Putusan MK tersebut juga dikabarkan akan menggagalkan skenario pembentukan koalisi gemuk yang ingin mengajukan calon tunggal pada sejumlah pilkada.
Selain itu, RUU Pilkada juga membatalkan putusan MK yang menetapkan batas usia calon peserta pilkada dihitung pada saat pendaftaraan ke KPU. Putusan ini berpotensi membuat putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep tak bisa maju sebagai calon pada Pilkada tingkat provinsi karena belum genap 30 tahun.
(ibn/dhf)