Logo Bloomberg Technoz

Beban pokok pendapatan ikut naik 10% menjadi Rp16,24 triliun dari sebelumnya di Rp14,75 triliun. Alhasil, laba bruto tersisa sebesar Rp3,40 triliun.

Dalam kesempatan berbeda, Niko mengatakan pembentukan MIP tersebut ditujukan untuk membantu kinerja perusahaan tambang batu bara, yang mengalami penurunan kinerja sejak kuartal 1 hingga kuartal 3 pada 2023.

Niko mengatakan hal yang menjadi tantangan bagi perseroan pada 2023 juga di antaranya adalah koreksi harga batu bara dan fluktuasi pasar.

Di sisi lain, Harga Pokok Penjualan mengalami kenaikan, di antaranya pada komponen biaya royalti, angkutan kereta api, dan jasa penambangan.

Sementara itu, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan perpres yang mengatur soal MIP batu bara bisa selesai sebelum masa pemerintahan Joko Widodo (Jokowi) berakhir 20 Oktober 2024.

Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM Julian Ambassadur Shiddiq mengatakan perpres MIP sudah dalam tahap finalisasi.

“Perpres MIP sudah dalam tahap finalisasi dan info terakhir masih menunggu paraf dari Kementerian Keuangan. Diharapkan Perpres MIP dapat diselesaikan sebelum pemerintahan sekarang berakhir,” ujar Julian kepada Bloomberg Technoz, dikutip Rabu (21/8/2024).

Julian menjelaskan, skema MIP —yang berfungsi sebagai pihak yang menarik kewajiban kompensasi dari perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pasok dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) — nantinya akan diterapkan ke seluruh penjualan batu bara kecuali batu bara kokas atau metalurgi (coking coal).

Selain itu, besaran pungutan dana kompensasi batu bara akan berbeda pada masing-masing perusahaan, yang dilandasi oleh 3 faktor.

Pertama, rasio tarif yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku sama untuk semua perusahaan. Kedua, selisih harga pasar dengan harga khusus batu bara, baik U$70 untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) atau U$90 untuk penjualan semen pupuk.

Sebagai informasi, pungutan dari MIP akan digunakan untuk menutup selisih harga jual batu bara dalam negeri bagi perusahaan yang melakukan kewajiban DMO. Pemerintah sendiri menetapkan harga batu bara di dalam negeri atau tidak mengacu pada harga batu bara dunia.

Ketiga, volume penjualan batu bara pada masing-masing transaksi penjualan batu bara.

“Besaran pungutan dana kompensasi tidak tergantung pada realisasi DMO, tetapi besaran dana kompensasi yang disalurkan kembali ke perusahaan sebesar selisih harga akan tergantung pada realisasi DMO,” ujarnya.

(dov/wdh)

No more pages