Logo Bloomberg Technoz

Meski demikian, dia memastikan paripurna pengesahan RUU Pilkada tidak dibatalkan. Agenda tersebut hanya ditunda untuk mencari waktu atau jadwal yang baru.

"Ditunda ya nanti harus di-Rapim-kan [Rapat Pimpinan] lagi, di-bamus-kan [Badan Musyawarah] lagi pada hari ini. DPR ikutin tatib," ujar Dasco.

Paripurna pengesahan RUU Pilkada mendapat penolakan besar masyarakat, kelompok sipil, dan akademisi. RUU tersebut dinilai lebih merupakan upaya pemerintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menurunkan ambang batas pencalonan dari 25% menjadi 6,5-10% suara sah. Selain itu, MK menetapkan batas usia calon dihitung pada saat pendaftaran ke KPU.

Dua putusan ini dinilai akan mengganggu skenario pembentukan koalisi gemuk untuk mengusung calon tunggal pada sejumlah Pilkada. Serta upaya mengusung putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon pada Pilkada tingkat provinsi. 

(mfd/frg)

No more pages