Alasan DPR Tunda Sidang Paripurna RUU Pilkada
Mis Fransiska Dewi
22 August 2024 10:27
Bloomberg Technoz, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) batal menggelar sidang paripurna yang memiliki agenda pengesahan revisi Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada). Pada awalnya, sidang paripurna akan digelar pada pukul 09.30 WIB.
"Sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR, rapat-rapat pengambilan keputusan, rapat paripurna itu harus memenuhi aturan dan tata tertib yang berlaku," kata Wakil Ketua DPR Dasco Sufmi Ahmad, Kamis (22/8/2024).
"Setelah di-skors 30 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum. Sehingga dengan aturan yang ada, rapat tidak bisa diteruskan."
Menurut dia, secara total, hanya ada 86 dari 560 anggota DPR yang hadir di ruang Sidang Paripurna. Berdasarkan Peraturan Tatib DPR, sebuah rapat paripurna dinyatakan kuorum jika dihadiri, secara fisik atau daring, sebanyak lebih dari 50% jumlah anggota; atau minimal 280 anggota.
"Sehingga acara pada hari ini pelaksaanan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan," kata Dasco.