Logo Bloomberg Technoz

Hari ini DPR akan menggelar sidang lanjutan dengan target pengesahan RUU Pilkada. Hal ini menyebabkan banyak reaksi kekecewaan dari publik atas cara anggota DPR untuk tak mengacu pada keputusan MK dalam Pilkada Serentak 2024.

Untuk diketahui, amar putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah syarat ketentuan pencalonan Pilkada dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di atas 6 juta suara: Parpol cukup memperoleh raihan 7,5% suara DPT.

Putusan tersebut mengubah syarat sebelumnya yang mengharuskan parpol wajib memiliki 25% suara atau 20% kursi di legislatif. 

Fraksi PDI Perjuangan jadi satu-satunya peserta fraksi yang menolak pengesahan RUU Pilkada. Hal ini karena diduga sengaja dikebut demi memuluskan kepentingan sekelompok. 

Masinton Pasaribu, Anggota Badan Legislasi dari PDI Perjuanganbahkan tegas menyatakan revisi ini adalah keinginan Istana. “Ini kan memang maunya Istana, dia mereaksi putusan MK nomor 60 2024” kata Anggota Baleg Fraksi PDI Perjuangan itu.

“Kita gunakan Mahkamah Konstitusi. Rakyat itu adalah hukum Tertinggi, itu adalah konstitusi,” ujar dia.

“Konstitusi hukum tertinggi. Silahkan semua tanggal 27-29 Agustus ini, yang memenuhi syarat sesuai putusan Mahkamah Konstitusi datang beramai-ramai daftar ke KPU Jakarta,” kata Masinton.

Jadwal demonstrasi di berbagai wilayah Indonesia:

Jakarta:

  • Gedung DPR RI pukul 09.00
  • Mahkamah Konstitusi pukul 10.00
  • Konferensi Pers - Konsolidasi YLBHI pukul 13.00
  • Diskusi Publik Hotel Tamarin pukul 13.00
  • Di depan Istana Presiden pukul 16.00
  • Gedung KPU Jakarta, Jumat pukul 09.00

Yogyakarta:

  • Lapangan Parkir Abu Bakar Ali, Maliboro, pukul 09.00
  • LKBH Universitas Islam Indonesia pukul 09.00

Bandung:

  • Tugu Toga Unisba  lalu ke DPRD Jawa Barat pukul 10.00

Surabaya:

  • Tugu Pahlawan pukul 09.00

(lav/hps)

No more pages