Diduga dari Korupsi Timah, Daftar Aset Helena Lim yang Disita
Muhammad Fikri
22 August 2024 10:20
Bloomberg Technoz, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkap Helena Lim melalui PT Quantum Skyline Exchange menerima dana dari sejumlah perusahaan smelter timah di Bangka Belitung senilai US$30 juta atau setara Rp420 miliar berdasarkan kurs saat peristiwa terjadi. Uang tersebut adalah hasil korupsi tata kelola niaga pada wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022.
Para perusahaan berupaya menyamarkan uang hasil korupsi dengan mengirimkan dana ke PT QSE berlabel dana corporate social responsibility atau CSR.
Berdasarkan dakwaan, dari total uang yang masuk ke perusahannya tersebut, Helena dan PT QSE menerima keuntungan sebesar Rp900 juta. Angka ini berasal dari kesepakatan fee yaitu Rp30 per dollar yang disamarkan melalui PT QSE.
"Bahwa dari pengelolaan dana pengamanan seolah-olah CSR tersebut, terdakwa Helena melalui pada PT Quantum Skyline Exchange mendapatkan keuntungan yang selanjutnya dipergunakan untuk sejumlah pembelian," tulis jaksa dalam dakwaan yang dibacakan di PN Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2024).
Berdasarkan catatan jaksa, Helena diduga melakukan pembelian empat tanah dan bangunan dari uang korupsi tersebut. Dia juga menggunakan uang tersebut untuk membeli tiga mobil, dan 29 tas mewah.